SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 162 jabatan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah (Jateng) hingga kini masih kosong. Seluruh posisi tersebut sementara pelaksana tugas (Plt) yang mengisi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, Sadimin, membenarkan adanya ratusan jabatan kepala sekolah yang belum terisi secara definitif.
“Saat ini kurang lebih 162 kepala sekolah itu kosong, dari tingkat SLB, SMA, SMK,” ujar Sadimin saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Senin, 2 Maret 2026.
BACA JUGA: Dorong Numerasi Siswa SLB, Unnes Optimalkan Papan Interaktif Digital di Boyolali dan Pemalang
Meski belum ada kepala sekolah, Sadimin memastikan sekolah-sekolah tersebut tetap berjalan dengan skema Plt. Namun, kata dia, kondisi tersebut membuat sejumlah kepala sekolah harus merangkap jabatan.
“Iya, Plt yang mengisi, jadi double,” katanya singkat.
Kekosongan Kepsek Tersebar Merata di Seluruh Kabupaten/Kota se-Jateng, 122 calon disiapkan
Sadimin menegaskan, kekosongan jabatan tersebut tidak terpusat di wilayah tertentu, melainkan tersebar di seluruh Jawa Tengah.
Menurutnya, ada kabupaten/kota yang memiliki enam hingga sembilan sekolah tanpa kepala sekolah definitif. Kondisi itu terjadi di berbagai daerah dengan jumlah yang bervariasi.
Untuk menutup kekosongan, tutur Sadimin, Dinas Pendidikan Jawa Tengah telah menyiapkan 122 calon kepala sekolah. Seluruhnya telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPS) di Ditjen GTK.
“Kekosongan kita sudah punya calon 122. Kita sudah usulkan ke pusat lewat Direktorat KSPS dan di GTK, kemudian BKN sudah oke, sudah ACC. Tinggal nunggu waktu pelantikan atau pengukuhan,” jelas Sadimin.
Ia menyebut, pengukuhan nantinya akan Gubernur Jawa Tengah lakukan. Dengan begitu, masih terdapat puluhan jabatan kepala sekolah yang belum terakomodasi dalam usulan tersebut.
Sistem Pengangkatan Kepsek Kini Lewat Pemerintah Pusat
Lebih jauh, Sadimin menjelaskan proses pengisian jabatan kepala sekolah kini berbeda daripada aturan sebelumnya. Adapun seluruh tahapan harus melalui sistem yang pemerintah pusat tetapkan.





