HeadlineJatengNews Update

Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pesangon Usai Kena PHK Massal

×

Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pesangon Usai Kena PHK Massal

Sebarkan artikel ini
Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pesangon Usai Kena PHK Massal

1. Pembayaran pesangon akan dilakukan pada 30 Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar dan akan dibayarkan secara proporsional kepada karyawan.
2. Perusahaan diberikan waktu dua bulan untuk menjual aset agar bisa membayar kekurangan pesangon senilai total Rp 8 miliar.
3. Secara berkala manajemen perusahaan akan melaporkan aset yang sudah terjual dan yang masih belum terjual kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, dan Pengurus Serikat Pekerja Kahutindo.
4. Dalam kurun waktu dua bulan yang bertanggung jawab untuk kekurangan pesangon adalah Direktur PT Karisma Klasik Indonesia F Irawan Priyo S dan jajaran manajemen.
5. Apabila permasalahan masih belum terselesaikan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pada Maret 2022, perusahaan membayarkan pesangon senilai total Rp 1 miliar dan telah dibagikan masing-masing karyawan Rp 4,5 juta. Perusahaan juga menjanjikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 1 juta dan sudah dibayar,” terang Ulin.

Selanjutnya, masih kata Ulin, perusahaan menjanjikan pelunasan pesangon pada akhir Mei 2022 dengan total kekurangannya Rp 8 miliar. “Tapi ternyata hingga sekarang zonk. Bahkan Disnakertrans Provinsi Jateng menetapkan perusahaan tersebut wanprestasi. Hari ini, kami menuntut kekurangan pesangon tersebut, karena kami dikecewakan dan dikibuli dengan janji-janji,” ujarnya.

Alasan penutupan perusahaan tersebut, lanjut Ulin, perusahaan menyampaikan menggunakan bahasa “merugi”. “Aktivitas produksi sebelum dinyatakan tutup memang tidak ada. Tetapi aktivitas penjualan aset masih berjalan. Mr X di PT Karisma Klasik Indonesia ini melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, tapi malah justru merugikan perusahan sendiri,” katanya.

Dampaknya, sejak Januari 2022, hingga saat ini, karyawan menganggur di rumah masing-masing. “Karyawan ya ‘ndongkrok’ di rumah sembari menunggu pencairan pesangon. Rata-rata usianya sudah tua, sehingga tidak memungkinkan mencari pekerjaan di perusahaan lain,” ujar dia.

Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S saat berusaha dikonfirmasi belum memberikan respons.