KENDAL, beritajateng.tv – Ratusan warga Kendal pendukung Dico M Ganinduto – Ali Nurudin yang juga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi menggeruduk kantor Bawaslu Kendal pada Jumat, 13 September 2024.
Penggerudukan Bawaslu Kendal tersebut berlangsung tepat satu hari menjelang pengumuman hasil sengketa Pilkada kendal antara paslon Dico – Ali dengan KPU Kendal.
Para pendemo berharap agar keputusan sengketa Kendal yang akan Bawaslu Kendal umumkan besok Sabtu 14 September 2024 bisa paslon Dico – Ali menangkan. Sehingga KPU Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dan tidak terjadi Pilkada ulang.
“Kalau harapan kami hasilnya besok adalah KPU Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico – Ali. Sehingga paslon Dico – Ali bisa bisa ikut berkompetisi dengan paslon-paslon. Kami tidak ingin terjadi Pilkada ulang di kabupaten Kendal,” jelasnya.
BACA JUGA: Surati Kemendagri, Arief Rohman Ajukan Cuti Kampanye untuk Pilkada Blora 2024
Ratusan orang yang mendukung paslon Dico – Ali menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Bawaslu Kendal.
Adapun para pendukung Dico Ganinduto dan Ali Nurudin ini membawa poster serta spanduk berisi dukungan terhadap paslon tersebut bisa maju dalam Pilkada Kendal.
Massa menuntut agar Bawaslu Kendal bersikap netral saat memutuskan sengketa Pilkada Kendal 2024 antara paslon Dico – Ali dengan KPU Kendal.
“Forum Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi demo di kantor Bawaslu Kendal. Kami menuntut agar Bawaslu Kendal bersikap netral saat memutuskan sengketa Pilkada Kendal antara paslon Dico – Ali dengan KPU Kendal dan tidak boleh ada intervensi terhadap Bawaslu Kendal. Kami juga mengecam tindakan KPU Kendal yang sudah menolak pendaftaran paslon Dico – Ali,” jelasnya.
Hevy Indah Oktaria selaku Ketua Bawaslu Kendal menjelaskan bahwa Bawaslu Kendal bekerja secara profesional dan mengikuti aturan perundang-undangan.
“Kami tadi menerima aspirasi dari masyarakat Kendal dan kami mengapresiasi yang telah masyarakat lakukan. Selama ini Bawaslu Kendal sudah bekerja secara profesional sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.