BLORA, beritajateng.tv – Bakal calon Bupati Blora, Arief Rohman, telah mengajukan izin cuti kampanye kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024.
Langkah ini pihaknya lakukan guna memenuhi persyaratan dan regulasi yang telah ditetapkan dalam aturan Pilkada.
BACA JUGA: Video PPP Blora Gelar Rapat Akbar, Siap Menangkan Abu Nafi-Andika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan, mengungkapkan bahwa surat pengajuan izin cuti Arief Rohman telah disampaikan pada akhir Agustus 2024.
“Surat izin cuti untuk kampanye dikirimkan ke Kemendagri melalui Pj Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 30 Agustus,” ujar Widi pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam surat pengajuan tersebut, Arief Rohman meminta izin cuti selama dua bulan untuk masa kampanye Pilkada.
Saat ini, pihak KPU masih menunggu persetujuan dari Kemendagri terkait permohonan tersebut.
BACA JUGA: Video Ribuan Penggemar Bola Nobar Timnas Indonesia vs Australia di Blora
Selama masa cuti, Arief tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah dinas bupati, sebagai bagian dari aturan yang harus ia patuhi.
BACA JUGA: Inspiratif! Pelajar SMA Negeri 1 Blora Sukses Ciptakan Tas Fashion dari Ban Dalam Bekas
Widi berharap agar Arief Rohman tetap menaati semua aturan yang berlaku selama proses Pilkada.
BACA JUGA: Peringati Haornas ke-41, KONI Blora Serahkan Tali Asih ke Puluhan Atlet dan Pelatih Berprestasi
Menurutnya, sebagai calon resmi, Arief harus mematuhi seluruh prosedur yang telah penyelenggara Pemilu tetapkan.
“Setelah penetapan sebagai calon, dia wajib mengikuti mekanisme aturan yang ada,” tegasnya. (*)




