BLORA, beritajateng.tv – Ratusan pengendara motor terjaring dalam razia Operasi Patuh Candi yang digelar oleh Satlantas Polres Blora.
Razia ini berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Samsat Blora serta Danpom.
Dalam operasi yang berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan. Banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti SIM maupun STNK yang sudah mati masa berlakunya.
Beberapa kendaraan yang pajaknya mati langsung di minta untuk melakukan perpanjangan di lokasi oleh petugas Samsat yang hadir.
“Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan berkendara dan keselamatan di jalan raya,” ujar IPDA Pujiono, KBO Satlantas Polres Blora, Sabtu 19 Juli 2025.
Sampai dengan hari ini, sudah ada 85 pelanggaran yang kasat mata, sedangkan kelengkapan surat surat ada sebanyak 55 pelanggaran. Pihaknya mengimbau agar masyarakat Blora selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas. “Jaga keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Warga setempat, Desinta, menyampaikan bahwa razia ini sangat membantu dalam menegakkan disiplin berkendara. “Saya masih 18 tahun, belum punya SIM. Tadi mau berangkat kerja jadi ya kena tilang,” ujarnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Gamma Kritik Robig Masih Polisi Aktif: Harusnya Kapolri-Kapolda Jateng Malu
Selama razia, petugas juga menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Dengan pelaksanaan razia ini, diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya di Kabupaten Blora. (*)
Editor: Farah Nazila