BACA JUGA: Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang, Aktivasi IKD Lewat WA Tidak Benar!
“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi. Serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegas Agustina, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurutnya, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan Pemkot fokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya. Dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah.
Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik. Namun mekanisme penganggaran fisik perlu di awasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” tambahnya.
Sedikit informasi, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di kota Semarang adalah sejumlah Rp. 450 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Rp 218 miliar adalah bersumber dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik. Yang berdasarkan rekomendasi KPK untuk bisa dinas teknis ambil alih, tidak lagi kecamatan dan kelurahan kerjakan.
Dengan adanya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas. Serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah