Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, Jaksa Cari Unsur Perencanaan Pembunuhan

×

Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, Jaksa Cari Unsur Perencanaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus kematian Mozza, Mahendra Very
Tersangka kasus kematian Mozza, Mahendra Very (22) saat memperagakan adegan atau rekonstruksi perkara di TKP Kos di sekitar Jalan Tegalsari, Candisari Kota Semarang, Rabu, 7 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Adapun, kata dia, perkara tersebut saat ini disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP. Ancaman maksimal masing-masing pasal tersebut disebut mencapai 15 tahun penjara.

Unsur Perencanaan Belum Terungkap

Lebih lanjut, Hatma bilang, dia membuka kemungkinan perkara berkembang menjadi pembunuhan berencana. Akan tetapi, unsur tersebut belum terlihat dalam hasil rekonstruksi.

“Saat ini mungkin dari rekonstruksi belum terungkap bahwa adanya perencanaan,” katanya.

Dia berkata, saat ini proses penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan adanya fakta baru tetap terbuka.

BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk

Harapan Keluarga Mozza

Di sisi lain, Hatma mengatakan, memahami harapan keluarga Mozza agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Oleh karena keluarga telah kehilangan putrinya selama sekitar satu tahun.

Dia bilang, percepatan penanganan perkara perlu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak-hak korban.

“Harapan keluarga korban agar kasus ini kami tangani cepat. Hal ini memang perlu karena demi adanya kepastian hukum dan membela hak-hak dari korban,” katanya.

Rekonstruksi Kasus Mozza

Sebagai informasi, rekonstruksi kasus Mozza itu melibatkan tersangka dan enam saksi. Polisi memperagakan sekitar 55 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pada 25 Juni 2025, mulai dari lokasi kos di wilayah Candisari hingga tempat pembuangan jasad.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menyebut keterangan tersangka dan para saksi sementara masih sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.

Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa. Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta untuk memastikan seluruh rangkaian perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp