Adapun, kata dia, perkara tersebut saat ini disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP. Ancaman maksimal masing-masing pasal tersebut disebut mencapai 15 tahun penjara.
Unsur Perencanaan Belum Terungkap
Lebih lanjut, Hatma bilang, dia membuka kemungkinan perkara berkembang menjadi pembunuhan berencana. Akan tetapi, unsur tersebut belum terlihat dalam hasil rekonstruksi.
“Saat ini mungkin dari rekonstruksi belum terungkap bahwa adanya perencanaan,” katanya.
Dia berkata, saat ini proses penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan adanya fakta baru tetap terbuka.
BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk
Harapan Keluarga Mozza
Di sisi lain, Hatma mengatakan, memahami harapan keluarga Mozza agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Oleh karena keluarga telah kehilangan putrinya selama sekitar satu tahun.
Dia bilang, percepatan penanganan perkara perlu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak-hak korban.
“Harapan keluarga korban agar kasus ini kami tangani cepat. Hal ini memang perlu karena demi adanya kepastian hukum dan membela hak-hak dari korban,” katanya.
Rekonstruksi Kasus Mozza
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus Mozza itu melibatkan tersangka dan enam saksi. Polisi memperagakan sekitar 55 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pada 25 Juni 2025, mulai dari lokasi kos di wilayah Candisari hingga tempat pembuangan jasad.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menyebut keterangan tersangka dan para saksi sementara masih sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa. Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta untuk memastikan seluruh rangkaian perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





