Sebelumnya, pihak BEM Unud telah melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mendapatkan informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi SPI Rektor Udayana.
“Pagi tadi, kami bersama kawan-kawan dari fakultas hukum bertamu ke Kejati untuk meminta keterangan berkaitan dengan penetapan Prof. Inga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI,” katanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Rektor Universitas Udayana tidak mengakui aliran dana SPI masuk ke staf Unud. Rektor Unud mengklaim bahwa pungutan dana SPI tersebut sudah sesuai aturan dan dananya mengalir ke kas negara.
Editor: Andi Naga Wulan.