SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menerjunkan Tim Pengamanan Internal (Paminal) buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang personel Polsek Jepon dan Polres Blora lakukan.
Proses penyelidikan itu berlangsung usai seorang remaja berinisial R (16) diperiksa dan dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, secara serampangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut Tim Paminal telah melakukan penyelidikan hingga akan menggelar rekonstruksi. Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
“Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan dan beberapa hari ini hasil-hasil yang ada di lapangan akan di analisa dan ada pemberlakuan rekonstruksi. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan sekalian tentang hasilnya,” ucap Artanto.
Menurut keterangannya, pemeriksaan yang Tim Paminal lakukan akan menyasar seluruhnya, baik pelapor, penyelidik, maupun penyidik yang terlibat.
“Dan hal ini tentunya menjadi atensi pimpinan, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dan hasil analisa daripada Propam Polda Jawa Tengah,” sambung Artanto.
BACA JUGA: Awal Musim Hujan, Petani Blora Pilih Tanam Cabai: Lebih Untung, Sekali Tanam Bisa Panen 10-15 Kali
Perihal ada berapa personel yang pihaknya periksa, Artanto tak dapat memastikan jumlah pastinya.
“Prinsipnya penyidik Propam yang ke lapangan dan yang bersangkutan akan melakukan rapat dan kita menunggu hasil penyidikan tersebut. Dan nanti hasilnya akan kita informasikan juga ke rekan-rekan media,” tegasnya.
Ia menyebut, penyidik dari Polres Blora dan Polsek Jepon menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“[Terlapornya] penyidik dari Polres Blora maupun dari Polsek tersebut,” sambung dia.
Lebih jauh, Artanto pun belum dapat memastikan apakah dugaan salah tangkap itu akan membawa anggota Polri terlibat ke sidang etik atau tidak.
“Kalau hasilnya kita kan belum tahu dan tentunya penyidik ada SOP yang harus terpatuhi dan penuhi. Dari penyidik Propam mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak atau mungkin ada kesalahan prosedur atau tidak,” papar Artanto.












