SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menetapkan bahwa usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern, hukumnya haram.
Keputusan itu diumumkan dalam sidang Komisi Fatwa di Gedung KHΜΑ Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas surat dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang tertanggal 5 Juni 2025.
Dalam suratnya, perusahaan itu meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di Jepara. Dengan nilai investasi yang di konon mencapai Rp1,5 triliun.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, menegaskan bahwa keputusan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai sumber hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat para ulama, hingga kaidah ushul fikih.
“Peternakan babi di Jawa hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram,” tegas Darodji saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA: Prihatin Atas Polemik Berkepanjangan di FH UKSW, Ortu Mahasiswa Temui Yayasan Kampus
Ia menjelaskan, meskipun rencana pendirian kandang babi tersebut ditujukan untuk ekspor atau konsumsi non-Muslim, tetap tidak bisa dijustifikasi secara syar’i.
MUI menilai keberadaan peternakan babi berpotensi menimbulkan kerusakan sosial dan spiritual, terutama di tengah masyarakat Jawa Tengah yang mayoritas beragama Islam.
“Kita tidak boleh meninggalkan masalah untuk diteruskan generasi berikutnya. Kalau kita halalkan yang haram, apa yang akan kita wariskan nanti?” ujarnya.
KH. Darodji juga membandingkan situasi ini dengan keberhasilan fatwa MUI sebelumnya terkait vaksinasi Covid-19.