Pembahasan lanjutan akan berlangsung setelah pelantikan gubernur dan bupati.
“Semua akan menyesuaikan dengan APBD berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan surat dari Mendagri,” kata Ketua DPRD Jateng Sumanto.
Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan kebijakan efisiensi melalui Inpres No 1 Tahun 2025. Kebijakan efisiensi terutama dalam belanja negara pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Target efisiensi pemerintah targetkan mencapai Rp306,6 triliun. Yang terdiri dari anggaran Kementerian sebesar Rp 256,1 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar mengurangi belanja seremonial, studi banding dan perjalanan dinas hingga 50 persen. Efisiensi tersebut berdampak pada pengurangan DAK yang mencapai Rp 144 miliar dan pengurangan biaya perjalanan dinas yang dipangkas 50 persen atau sekitar Rp 31,5 miliar. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto