Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba asal Semarang 3 Kali Terjerat Pencucian Uang, Transaksi Sabu via Rekening Crypto

×

Residivis Narkoba asal Semarang 3 Kali Terjerat Pencucian Uang, Transaksi Sabu via Rekening Crypto

Sebarkan artikel ini
Pencucian Uang
Tersangka EN alias LK alias LEO (43) digelandang polisi usai menghadiri Konferensi Pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tersangka juga kedapatan terhubung dengan jaringan narkotika lintas wilayah, dengan salah satu pemasok berstatus DPO yang menurut dugaan berada di luar negeri.

Modus Pencucian Uang, Beli Rumah Kos hingga Properti di Kota Semarang

Anwar memaparkan, uang hasil peredaran narkotika tersebut kemudian tersangka cuci melalui pola placement, layering, dan integration.

“Uang hasil narkotika ditempatkan di rekening, kemudian ditransfer dan ditarik kembali, lalu digunakan untuk membeli aset-aset yang seolah-olah sah,” kata Anwar.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah aset bernilai besar, antara lain rumah kos 7 kamar di wilayah Kalisegoro senilai sekitar Rp1,19 miliar, rumah tinggal di Pudakpayung senilai sekitar Rp710 juta, sepeda motor, perhiasan emas, uang tunai Rp1 miliar, dan saldo rekening bank sekitar Rp215 juta.

“Total nilai aset yang kami sita dari hasil tindak pidana pencucian uang ini mencapai Rp3,16 miliar,” tegas Anwar.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen perbankan dan sertifikat tanah yang tersangka gunakan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

BACA JUGA: Ketahuan Edarkan Narkoba, 2 Warga Jawa Tengah Tertangkap di Laos: Tergiur Kerja Mudah-Gaji Tinggi

Jeratan UU TPPU dan Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis, baik dari Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang TPPU.

“Kami menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anwar.

Anwar menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak ringan. Pengungkapan kasus ini, kata Anwar, menjadi komitmen Polda Jawa Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar finansialnya.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku narkotikanya. Tetapi juga mengejar dan menyita aset hasil kejahatan agar jaringan ini benar-benar terputus,” pungkas Anwar. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran