JAKARTA, beritajateng.tv – Polisi telah menetapkan Pierre Gruno, seorang aktor senior, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria yang berinisial GDS di sebuah bar di Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, mengumumkan status tersangka Pierre Gruno kepada wartawan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Irwandhy, status tersangka yang pihak kepolisian tetapkan ialah berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan, di mana pelaku dapat beroleh hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Apabila perbuatan penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dapat kena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Dalam dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Irwandhy.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Hingga Sebabkan Koma, Keluarga Lapor ke Polres Blora
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang menurut dugaan pelakunya ialah Pierre Gruno terhadap GDS di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi akibat adanya perselisihan antara kedua pihak, meski kronologi perselisihan tersebut belum jelas.
Korban mengalami luka memar di wajah sebagai akibat dari kejadian tersebut. Penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre Gruno masih belum terkonfirmasi hingga saat ini. (*)





