Rekonsiliasi tersebut, kata Artanto, antara kelompok yang saling berseberangan dalam kasus tersebut.
“Antara kedua belah pihak. Antara mereka pro dan kontra. Pro dan kontra pemakzulan Bupati,” tegasnya.
BACA JUGA: Geledah Mobil AKBP Basuki, Polda Jateng Ungkap Bukti Baru Kasus Kematian Dosen Levi
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 169 KUHP,” ungkap Rendra.
Sebelumnya, langkah Polda Jawa Tengah dalam menetapkan Botok dan Teguh sebagai tersangka menuai kritik dari Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI). Organisasi tersebut menilai penetapan tersangka terhadap dua pentolan AMPB sebagai bentuk serangan balik terhadap demokrasi. (*)
Editor: Farah Nazila













