Politik

Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi

×

Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi

Sebarkan artikel ini
MK Andika-Hendi | Sidang MK Jawa Tengah Pilgub MK
Kuasa Hukum Pemohon, Roy Jansen Siagian (kiri) dan Martina (kanan), menyampaikan Dalil permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 9 Januari 2025 di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani surat pencabutan pada 13 Januari 2024. Keputusan ini pihaknya ambil untuk menjaga ketenangan dan harmoni di masyarakat.

BACA JUGA: Sempat Desak Diskualifikasi Luthfi-Yasin, Andika-Hendi Kini Cabut Gugatan Pilgub Jawa Tengah di MK

“Pencabutan ini demi menjaga suasana damai dan guyub di Jateng. Kami berharap, keretakan selama pemilu hingga pilkada bisa berakhir dan masyarakat kembali bersatu membangun Jateng,” ungkap Mulyadi.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengumpulkan 7.870.084 suara (40,86 persen). Kemenangan pasangan Luthfi-Yasin yang memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), pun kini tak lagi ada sengketa. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan