Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani surat pencabutan pada 13 Januari 2024. Keputusan ini pihaknya ambil untuk menjaga ketenangan dan harmoni di masyarakat.
BACA JUGA: Sempat Desak Diskualifikasi Luthfi-Yasin, Andika-Hendi Kini Cabut Gugatan Pilgub Jawa Tengah di MK
“Pencabutan ini demi menjaga suasana damai dan guyub di Jateng. Kami berharap, keretakan selama pemilu hingga pilkada bisa berakhir dan masyarakat kembali bersatu membangun Jateng,” ungkap Mulyadi.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengumpulkan 7.870.084 suara (40,86 persen). Kemenangan pasangan Luthfi-Yasin yang memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), pun kini tak lagi ada sengketa. (*)