JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.
Sidang itu berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang Panel Hakim 1 bersama dua anggota, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Agenda sidang seharusnya mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta Bawaslu. Namun, Perhimpunan Pemilih Indonesia (Pemohon) memutuskan mencabut permohonan.
BACA JUGA: Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi
Untuk memastikan hal tersebut, MK melakukan konfirmasi kepada pihak Pemohon. Sayangnya, hingga sidang berjalan, Pemohon tidak hadir.
“Pada pencabutan permohonan dari Pemantau Pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi terkait pencabutan perkaranya,” tegas Suhartoyo.
“Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya
Sebelumnya, dalam sidang awal pada Kamis, 9 Januari 2025, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Yoyok Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.
Pemohon menyebutkan bahwa hasil penetapan itu bermasalah karena terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan selama proses pemungutan suara. (*)





