JAKARTA, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.
Sidang itu berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang Panel Hakim 1 bersama dua anggota, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.
Agenda sidang seharusnya mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta Bawaslu. Namun, Perhimpunan Pemilih Indonesia (Pemohon) memutuskan mencabut permohonan.
BACA JUGA: Resmi! MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh Andika-Hendi
Untuk memastikan hal tersebut, MK melakukan konfirmasi kepada pihak Pemohon. Sayangnya, hingga sidang berjalan, Pemohon tidak hadir.
“Pada pencabutan permohonan dari Pemantau Pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi terkait pencabutan perkaranya,” tegas Suhartoyo.