SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah mengumumkan daftar nama caleg yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk periode 2024-2029.
Sejumlah 45 caleg berhasil memperoleh kursi anggota DPRD Kabupaten Blora berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Keputusan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih ini didasarkan pada keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 929 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Blora dan nomor 930 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Blora.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menjelaskan bahwa pengumuman penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024.
BACA JUGA: Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang 2024-2029, PDIP Menguasai Kursi