JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa.
Petugas menggiring Sudewo menuju rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Selasa, 20 Januari 2026 malam. Walaupun mengenakan rompi oranye, ia tegas menolak segala tuduhan yang penyidik tujukan kepadanya.
Sudewo menyatakan dirinya tak pernah menjanjikan posisi apa pun kepada siapa pun. “Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Diduga Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta
Ia juga menyebut tidak pernah berkomunikasi khusus dengan Kepala Desa maupun Camat soal itu. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan mencederai integritasnya sebagai pemimpin daerah.
Sudewo justru merasa anak buahnya telah menjerumuskan dirinya dalam pusaran hukum ini. “Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” klaim Sudewo.
Ia berargumen bahwa seluruh proses pengangkatan pegawai selalu mengedepankan prinsip transparansi. Ia merasa heran mengapa namanya terseret dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Klaim Seleksi Sudah Transparan
Sudewo mengklaim sudah menyiapkan sistem seleksi berbasis komputer yang sangat ketat. Strategi tersebut bertujuan agar tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan kecurangan.
Sudewo menjelaskan bahwa sistem CAT merupakan solusi terbaik demi menjaga keadilan bagi semua calon. Ia ingin memastikan bahwa hanya orang berkompeten yang dapat mengisi posisi penting di desa.
“Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif,” jelas Sudewo saat menjelaskan regulasi.
Ia juga mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyusun aturan yang kuat.
Sudewo meminta agar draf Peraturan Bupati menutup semua celah penyimpangan yang mungkin muncul. Ia bahkan berencana mengundang LSM dan media untuk memantau proses seleksi tersebut secara langsung.
BACA JUGA: Tak Kaget Sudewo Kena OTT, Ketua GJL: Praktik KKN Lama di Pati, Jadi Perangkat Desa Bayar Rp500 Juta
Lebih lanjut, Sudewo menjamin bahwa selama kepemimpinannya tidak ada transaksi uang untuk jabatan. Ia mengklaim ratusan pejabat eselon dua dan tiga naik jabatan secara murni karena prestasi.
Ia bersikeras bahwa integritas pemerintahannya tetap terjaga meskipun kini ia berstatus sebagai tersangka. “Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tandasnya.
Namun, KPK memiliki bukti lain yang menguatkan tuduhan terhadap mereka dalam kasus jual beli jabatan ini. Penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti utama.
Selain sang bupati, tiga kepala desa dari Pati yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan juga menyandang status tersangka.
Mereka semua akan menjalani masa penahanan awal selama dua puluh hari ke depan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)





