Hukum & Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Diduga Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta

×

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Diduga Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi pengisian perangkat desa
KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: YouTube/KPK RI)

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo, atas dugaan korupsi pengisian perangkat desa.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka ini melalui konferensi pers resmi pada Selasa, 20 Januari 2025 malam. Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK memimpin langsung agenda tersebut.

Penyidik turut menjerat tiga orang lainnya yang berstatus sebagai kepala desa. Mereka yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, serta Karjan. Tim KPK mengamankan para pelaku setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Dukung KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Gus Yasin: Kami Belum Bisa Tunjuk Plt

Kejadian bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan ratusan formasi jabatan. Sudewo bersama tim suksesnya melihat peluang untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Setelah itu, mereka segera menyusun rencana jahat guna memeras para calon peserta.

“Sudewo membahas rencana pengisian jabatan tersebut sejak bulan November 2025 lalu,” ungkap Asep Guntur.

Kasus Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Pati Capai Angka Ratusan Juta Rupiah

Para tersangka menunjuk beberapa kepala desa sebagai koordinator wilayah. Kelompok ini kemudian menetapkan tarif fantastis bagi setiap pendaftar. Nominal uang yang mereka minta berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Angka tersebut ternyata sudah mengalami kenaikan dari kesepakatan awal. Abdul dan Sumarjiono sengaja menaikkan tarif untuk mendapatkan jatah lebih besar. Proses penarikan uang ini mengandung unsur paksaan yang sangat kuat.

“Kami menemukan adanya ancaman serius dalam praktik pengumpulan uang tersebut,” imbuh Asep tegas.

Apabila calon tidak membayar, pihak bupati mengancam akan menutup formasi jabatan. Hal ini membuat banyak pendaftar merasa ketakutan lalu terpaksa menyerahkan uang. Hingga kini, penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Punya Harta Kekayaan Rp31,5 Miliar: 31 Aset di Solo hingga Tuban

Asep mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor. Kerjasama warga sangat penting untuk membongkar tuntas praktik korupsi pengisian perangkat desa ini.

Ia ingin memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain dalam jabatan publik. “Kami memerlukan informasi tambahan agar perkara ini menjadi semakin terang benderang,” harap Asep.

Saat ini, Sudewo menghuni Rumah Tahanan cabang Merah Putih KPK. Masa penahanan awal berlaku selama dua puluh hari ke depan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kekuasaan tersebut.

Tindakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan hukum ini membawa ancaman pidana yang cukup berat. (*)