Saat memasuki jalur yang menurun, Gilang disebut kaget ketika melihat kendaraan di depannya. Ia lalu berupaya melakukan manuver menghindar.
“Gilang kaget lalu berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi kendaraan sudah terlanjur berada di posisi kanan sehingga terjadi out of control,” ujar Syahduddi.
BACA JUGA: Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Laka Bus Cahaya Trans: Rp50 Juta per Orang
Bus kemudian terbalik dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol. Benturan keras tersebut menyebabkan banyak korban jiwa.
Berdasarkan hasil visum dari RS Kariadi Semarang, mayoritas korban meninggal mengalami luka berat di bagian kepala.
“Inilah yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal sebanyak 16 orang. Seluruhnya mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Syahduddi.
Selain korban meninggal, sebanyak 18 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Empat Saksi dan Keterangan Ahli Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Syahduddi menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Salah satunya berasal dari keterangan para saksi.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, baik yang melihat maupun yang mengalami langsung peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan,” jelasnya.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), termasuk terkait kondisi kendaraan serta hasil visum korban.
“Kami juga mengambil keterangan dari ahli dan hasil visum yang ada di rumah sakit. Sehingga atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka,” pungkas Syahduddi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





