SEMARANG, beritajateng.tv – Sertifikasi developer atau pengembang rumah subsidi akan diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini guna mencegah pembangunan rumah subsidi dengan kualitas buruk.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menuturkan, standarisasi bagaimana rumah subsidi selayaknya dibangun memang bukan wewenang Pemprov. Kendati demikian, sertifikasi menjadi upaya pihaknya untuk menghindari hal-hal buruk pada rumah subsidi.
“Dan sertifikasi itu berlaku untuk semua, itu akan distandarkan menjadi bagian dari rumah sehat,” ujar Arief saat dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024.
Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kualitas rumah subsidi, tentunya, hal tersebut membuat mereka berpikir kembali untuk ikut program pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Kalangan Muda Minati Rumah Subsidi di Jateng, Apernas: Kuota 2024 Bisa Habis Pertengahan Tahun
Sehingga, ujar Arief, pemberlakuan sertifikasi itu bakalan tertuju kepada seluruh pengembang rumah subsidi agar dapat membangun hunian yang berkualitas.
“Akan kami berlakukan semua pengembang itu agar ada standar minimal untuk pembangunan. Artinya, pengembang yang tidak mendapatkan sertifikat pasti akan kita tegur,” ungkapnya.
Jika pengembang rumah subsidi sudah mendapat sertifikat, lanjutnya, maka pihaknya tetap akan mengawasi selama pembangunan berlangsung.