“Tertinggi memang jalan nasional, provinsi, kabupaten, sehingga dia di klaster kedua, dan itu luasnya seribu sekian, dan yang meninggali 3 KK, saat itu belum mereka pecah,” jelas Rudibdo.
Selain itu, penilaian lainnya didasarkan dari harga transaksi riil di bidang tersebut. Kemudian, kata Ridibdo, penilai pajak memverifikasi ulang.
“Setelah dilakukan penilaian, dimintakan juga tanda tangan kepala wilayah setempat, ada kadus atau kades. Dari penilaian diuji teman-teman, benar atau tidak di zona nilai tanah, dan harga transaksi terakhir di situ berapa,” tutur Rudibdo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





