Jateng

Respons Singkat Ahmad Luthfi soal Kasus Kiai Cabul Ponpes Pati: Tanya ke Polda, Kok Tanya Gubernur?

×

Respons Singkat Ahmad Luthfi soal Kasus Kiai Cabul Ponpes Pati: Tanya ke Polda, Kok Tanya Gubernur?

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat dijumpai di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Selasa, 12 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tak banyak memberi komentar terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, dengan tersangka sang kiai, Ashari (52).

Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, jumlah pondok pesantren di Jawa Tengah ԁiperkirakan mencapai sekitar 10 ribu lembaga. Baik yang memiliki izin maupun belum terdaftar resmi.

Besarnya jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pencegahan kekerasan seksual yang kerap berlindung di balik institusi pendidikan berbasis agama.

DP3AP2KB Jawa Tengah juga mengungkap, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, hanya sekitar 5.451 pondok pesantren yang tercatat resmi di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

BACA JUGA: Podcast Diminta Mijit dan Temani Tidur, Modus Kiai Cabul Pati ke Santriwati

Sementara sisanya yang belum berizin maupun belum terdata membuat jangkauan sosialisasi dan pengawasan pemerintah menjadi terbatas.

Namun, saat awak media meminta tanggapan terkait pengawasan pondok pesantren ke depan, mengingat masih banyak ponpes di Jawa Tengah yang belum terdata secara resmi, Luthfi justru meminta agar pertanyaan tersebut ԁiarahkan kepada kepolisian.

“Tanyakan ke Polda, nanya ke gubernur piye toh? [Tanyakan] ke Polda,” ujar Luthfi saat beritajateng.tv jumpai di Hotel Tentrem, Kota Semarang, Selasa, 12 Mei 2026.

Gus Yasin Janjikan Perlindungan Santri Lewat Satgas Anti Kekerasan

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, berjanji akan memperkuat perlindungan santri melalui pembentukan sistem pencegahan kekerasan berbasis nilai-nilai pesantren.

Salah satu upaya konkret yang tengah ԁisiapkan adalah pembentukan satuan tugas anti-bullying dan anti-kekerasan terhadap perempuan serta anak di lingkungan pondok pesantren.

Hal itu Gus Yasin ungkap dalam acara Halaqah Interaktif Pengasuh Pesantren Putri Jawa Tengah bertajuk “Dari Pesantren untuk Pesantren: Membangun Sistem Perlindungan Santri Berbasis Nilai Pesantren di Jawa Tengah”, di Pendopo Kabupaten Banjarnegara, Minggu, 10 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, penguatan perlindungan santri ԁilakukan melalui sinergi antara Pemprov Jateng dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Jawa Tengah.

“Intinya adalah edukasi ke pesantren-pesantren tentang pentingnya perlindungan santri. Kemudian pembentukan satgas anti-bullying dan anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gus Yasin.

BACA JUGA: PWNU Jateng Tegaskan Pelaku Pencabulan Ponpes Pati Bukan Kiai NU, Gus Rozin: Dia Tabib Dukun

Ia menegaskan, perlindungan santri tidak cukup dengan penanganan kasus belaka. Namun, harus ԁibangun melalui sistem yang terintegrasi dengan penguatan kesehatan, pendidikan, dan pendampingan psikologis.

Gus Yasin menyebut Pemprov Jateng juga mengintegrasikan program Dokter Spesialis Keliling (Spelling) dengan program anjangsana pesantren oleh RMI NU Jateng. Melalui skema tersebut, layanan kesehatan akan masuk langsung ke lingkungan pondok pesantren.

Dalam hematnya, layanan itu tidak sebatas pemeriksaan kesehatan fisik, tetapi juga akan ԁiperkuat dengan pendampingan psikolog dan psikiater.

“Kasus kekerasan sering kali tidak terungkap karena korban takut bicara. Karena itu, kami sedang merumuskan kanal aduan khusus yang bisa ԁiakses secara profesional, termasuk lewat layanan telemedis,” terang Gus Yasin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp