Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Respons soal Pengerahan Kades di Jateng, Puan: Jangan Lampaui Batas, Harus Saling Menghormati

×

Respons soal Pengerahan Kades di Jateng, Puan: Jangan Lampaui Batas, Harus Saling Menghormati

Sebarkan artikel ini
puan maharani
Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani, usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai yang berlangsung di Kantor DPD PDIP Jawa Tengah atau Panti Marhaen, Jumat, 25 Oktober 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Persoalan netralitas kepala desa dan perangkat desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat paling banyak terlanggar selama masa Pilkada 2024.

Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengungkap belakangan ini pihaknya menangani banyak kasus dugaan pelanggaran netralitas di Jawa Tengah.

“Banyak, lagi musim ini. Berdasarkan validasi data yang kami lakukan di tingkat provinsi itu ada 40 penanganan di beberapa kabupaten/kota, itu yang terdiri dari 32 temuan [Bawaslu] dan 8 laporan [luar Bawaslu],” ungkap Husain saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pihaknya menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah juga sudah melayangkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran netralitas kepada bupati dan wali kota di sejumlah daerah.

“Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya [netralitas] itu berarti ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus dan Salatiga,” beber Husain.

Dalam surat itu, pihaknya menjabarkan hasil penyelidikan dari pelanggaran yang kades maupun ASN lakukan.

BACA JUGA: Anggap Tak Becus Urusi Kades Langgar Netralitas, Eks Ketua Bawaslu RI: Bawaslu Jateng Pemalas

Husain menegaskan, sanksi diberikan langsung oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.

“Masalah sanksi itu kan mereka [bupati/wali kota] yang menentukan, karena kita kan tidak memberikan sanksi terhadap mereka [kades, perangkat desa, ASN]. Kecuali kalau terkait dengan pidana pemilihan itu kita serahkan ke Gakkumdu. Tapi sampai sekarang pidana pemilihan juga masih nol, belum ada sama sekali,” tandas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan