SEMARANG, beritajateng.tv – Fenomena mundurnya ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah ramai menjadi sorotan publik. Bukan hanya peserta, masyarakat luas ikut mempertanyakan dampak besar di balik gelombang pengunduran diri ini.
Melansir dari BKN, mencatat, sebanyak 1.967 CPNS memilih mengundurkan diri tahun ini. Salah satu alasan utama ialah kebijakan optimalisasi, yaitu penempatan peserta pada formasi kosong di instansi tertentu.
Meski bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi, tak semua CPNS berkenan menerima posisi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa optimalisasi menjadi kunci untuk menghindari pemborosan anggaran negara. “Secara nasional, optimalisasi ini menyelamatkan 16.167 formasi. Jika tidak ada optimalisasi, lebih dari 16.000 formasi akan kosong dan itu memboroskan biaya negara,” kata Zudan, Senin 28 April 2025.
Selain merugikan negara, mundurnya CPNS juga berdampak langsung pada peserta yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi. Mereka dilarang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua tahun anggaran pengadaan.
BACA JUGA: Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil Mundur, Gaji Kecil dan Penempatan Jadi Alasannya
Gelombang pengunduran diri ini menunjukkan bahwa tantangan di dunia ASN tak hanya soal seleksi ketat, tapi juga kesiapan mental menerima penempatan dan menjalani pengabdian.
Berikut ketentuan CPNS yang mengundurkan diri, berdasarkan regulasi terbaru seperti PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan aturan teknis dari BKN:
1. Wajib Mengajukan Surat Pengunduran Diri
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ingin mundur harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
2. Mengembalikan Biaya Seleksi
Beberapa instansi mewajibkan CPNS yang mundur untuk mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan negara. Namun, ini tergantung kebijakan masing-masing instansi.
3. Sanksi Tidak Boleh Daftar ASN Selama 2 Tahun
CPNS yang sudah ternyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), jika mengundurkan diri, tidak diperbolehkan mendaftar di seleksi ASN (baik CPNS maupun PPPK) selama dua tahun anggaran pengadaan berikutnya.