Jateng

Ribuan Karung Kratom Disamarkan jadi Kopi, Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Ekspor 5 Kontainer ke India

×

Ribuan Karung Kratom Disamarkan jadi Kopi, Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Ekspor 5 Kontainer ke India

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kratom
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto (tengah), dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, meninjau kontainer berisi kratom yang gagal diekspor ke India di Tanah dan Gedung TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) tujuan India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Komoditas herbal tersebut diduga disamarkan sebagai kopi dalam dokumen ekspor untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Kasus ini bermula pada 10 September 2025 ketika pemeriksaan fisik atas pemberitahuan ekspor barang di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto, dalam konferensi pers di Tanah dan Gedung TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026.

BACA JUGA: Kosmetik Ternama-Produk Dewasa Kena Sita Bea Cukai Tanjung Emas Sepanjang 2025, Penerimaan Rp2,32 T

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kata Agus, barang tersebut tercantum sebagai 3.600 bags foodstuff coffee.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya rajangan daun berwarna hijau yang terkemas dalam karung, menyerupai teh, bukan kopi. Selain itu, petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah barang.

“Terteranya 3.600 bag, kedapatan 3.608 bag. Ini merupakan salah satu modus pemalsuan dokumen,” jelas Agus.

Bea Cukai Sebut 5 Kontainer Kratom Perkiraan Capai Rp4,96 Miliar

Petugas kemudian mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium. Hasil pengujian menyimpulkan barang tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa.

Dalam rilis resmi Bea Cukai, total temuan barang mencapai 3.608 karung kratom dalam bentuk remahan yang termuat dalam lima kontainer ukuran 40 feet. Nilai barang perkiraan mencapai sekitar Rp4,96 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp55 ribu per kilogram.

Agus menjelaskan, kratom merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang kerap dimanfaatkan untuk berbagai tujuan kesehatan. Namun, efeknya berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Respons Isu Pungli Kontainer Thrifting-Mafia Bal, Usaha Thrift Semarang Ngeluh

“Kratom ini pemanfaatannya sama dengan opium, sama dengan psikotropika yang lain. Potensi ekonominya ada, tetapi diikuti efek samping negatif apabila disalahgunakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan kratom termasuk komoditas yang diatur secara ketat dalam ekspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025, ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang.

Sementara ukuran 600 mikron atau kurang hanya dapat ekspor dengan memenuhi persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) Kratom, Persetujuan Ekspor (PE) Kratom, serta Laporan Surveyor (LS) Kratom.

Empat Tersangka Kena Ringkus Lantaran Ubah Kratom jadi “Foodstuff Coffee” di Dokumen

Setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, penyidik Bea Cukai menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Empat orang resmi menjadi tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), MA selaku forwarder, serta MR sebagai broker.

“Mereka berperan dalam memalsukan serta menyetujui pemalsuan dokumen pelengkap kepabeanan. Packing list dan invoice yang seharusnya menyebut kratom mereka ubah menjadi foodstuff coffee,” tegas Agus.

BACA JUGA: Direktorat Jenderal Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

Modus operandi yang pelaku gunakan adalah mengubah dokumen dari 3.608 bags kratom menjadi 3.600 bags kopi untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor.

Agus menegaskan, pengawasan Bea Cukai bukan semata penegakan hukum, namun juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Tidak hanya penerimaan negara, tetapi juga menjaga tata niaga yang sehat,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp