Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Salatiga berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami akan terus hadir menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





