Hukum & Kriminal

Ringkus Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Salatiga Amankan 117,72 Gram Sabu-sabu

×

Ringkus Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Salatiga Amankan 117,72 Gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Narkoba Salatiga
Rudy Harjianto (tengah), alias Gondes (39), terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Salatiga, Rabu, 15 Oktober 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Salatiga berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami akan terus hadir menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp