Ia juga mengakui, setelah pengecekan terhadap video tersebut, benar bahwa ada salah satu pengendara yang membawa senjata tajam sejenis celurit panjang.
Maka Polres Semarang tidak akan mentolerir seseorang membawa Senjata tajam untuk mengganggu kondusifitas wilayah di Kabupaten Semarang.
“Siapa pun yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan konsekuensi ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Pengacara Robig Singgung UU Darurat Usai Rekonstruksi: Anak-anak Bawa Sajam, Hukum Atau Tidak?
Polres Semarang juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui kejadian yang dapat menggangu Kamtibmas, untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 agar mendapatkan respon cepat.
“Sedangkan terkait dengan beredarnya rekaman video tersebut, Polres Semarang akan melakukan penelusuran terhadap kelompok remaja tersebut,” tambah Budiyono. (*)
Editor: Farah Nazila