“Yang paling besar justru peralatan kami tidak bisa dipakai lagi, karena asap hitam tebal yang secara langsung masuk ke seluruh ruangan, sekitar 50-60 persen tidak bisa dipakai lagi dan itu nilanya sudah milyaran,” terang Andreas.
Andreas menambahkan, pada pertemuan antara pemilik perusahaan, pihak SU menawarkan uang sebesar Rp. 400 juta rupiah sebagai kompensasi.
“Penawaran uang ganti rugi tersebut ditolak oleh Owner kami, karena jumlah tersebut tidak setara dengan kerugian yang terjadi akibat kebakaran tersebut,” tambah Andreas.
Tidak hanya alat kesehatan yang rusak, kerugian juga dialami dari dampak kebakaran yakni menonantifkan aktivitas rumah sakit hingga 10 hari. “Sejak hari pertama, 81 pasien kita pindahkan ke sejumlah rumah sakit. Sejak saat itu juga aktivitas kami hentikan 7 – 10 hari, kami tidak menerima pasien,” terangnya.
Melalui rapat intern, baik owner maupun managemen, RSPA tidak lagi berharap ganti rugi dari pihak SU.
“Tapi kami ingin, Pemda Demak dapat bersikap tegas dengan keberadaan pabrik dengan aktivitasnya yang mengganggu aktivitas rumah sakit. Kami ingin pabrik itu dipindah,” pungkas pengawas internal RSPA Mranggen Kabupaten Demak. (BW/El)