Jateng

RT Ogah Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Walikota Semarang: Itu Hak Mereka

×

RT Ogah Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Walikota Semarang: Itu Hak Mereka

Sebarkan artikel ini
RT Ogah Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Walikota Semarang: Itu Hak Mereka
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dana bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Semarang dengan dana APBD, rupanya tidak semua RT di Semarang berkeinginan untuk mencairkan.

Sejumlah RT di Kota Semarang tercatat belum mencairkan dana bantuan operasional sebesar Rp 25 juta alokasi Pemkot Semarang untuk kegiatan warga.

Beberapa RT seperti di Kelurahan Bulusan, satu RT di Kelurahan Panggung Lor, dan lima RT di Kelurahan Karangtempel belum mencairkan dana tersebut. Sebagian Ketua RT merasa khawatir atau bahkan belum terbiasa dengan prosedur pencairan dana operasional RT ini.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Semarang Agustina WP mengatakan jika ada RT yang tidak mau melakukan pencairan dana operasional tersebut maka itu adalah mereka.

Namun ia menegaskan, jika menyatakan tak mencairkan dana itu, harus melalui rembug RT dan menjadi keputusan seluruh warga dalam RT tersebut.

BACA JUGA: Banyak RT Tak Cairkan Dana Operasional Rp25Juta, Dewan: Perlu Sosialisasi dan Pendampingan

“Itu hak mereka, yang penting keputusan warga. Mungkin mereka punya kas banyak dan biasanya terjadi di komplek-komplek,” kata Agustina.

Ia mencontohkan di Kelurahan Pudakpayung ada juga RT yang tidak mencairkan dana bantuan karena merasa memiliki uang kas berlebih.

“Di kelurahan Pudakpayung juga ada komplek yang menyatakan tidak akan mengambil dan menyerahkan kepada Pemkot lagi. Mereka ingin dana itu untuk kepentingan lain, karena mereka sudah punya uang banyak di kas. Tidak apa-apa sekali kalau memang tidak terpakai,” terangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyoroti pentingnya optimalisasi penyerapan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi RT dan RW. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan dana sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap RT guna mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah RT yang belum mencairkan dana tersebut.

Dari data yang ada, tercatat beberapa RT yang belum melakukan proses pencairan dana operasional RT.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan