Peran pihak swasta
1. Tersangka SAW, rekanan perusahaan Lampu. SAW berperan membuat harga fiktif di e-katalog LKPP. SAW diduga memberikan fee tunai Rp 150 juta ke Tersangka S.
2. Tersangka UU, merupakan Direktur CV SK penyedia barang. UU diduga mentransfer fee Rp 276 juta ke Tersangka S.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksan, konspirasi dugaan korupsi tersebut terjadi sejak 2023.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita
Tersangka S dan TW berkoordinasi dengan SAW untuk mengatur harga, spesifikasi, dan sistem e-katalog. CV SK (UU) disepakati sebagai vendor dengan komitmen fee 15 persen per unit.
“Dua tersangka SAW dan UUme Mark-up Harga E-Katalog, menetapkan harga lampu Rp 721 juta per unit, di e-katalog LKPP dengan komponen biaya fiktif. Estimasi sementara perhitungan kerugian negara Rp 1.288.441.675,74,” jelasnya kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025 sore. (*)
Editor: Farah Nazila