BACA JUGA: PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang
Mengenai dirumahkannya 2.500 karyawan PT Sritex saat ini, kata dia, berstatus dirumahkan berbeda dengan PHK.
“Kalau di rumahkan berarti tidak ada yang di produksi, di istirahatkan di rumah karena tidak bisa produksi. Kalau PHK kan putus hubungan kerja. Jangan salah definisi soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, mana dirumahkan,” katanya. (*)