Jateng

Rupiah Melemah Terhadap Dolar, BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Sebab Borong Valas Lebih Awal

×

Rupiah Melemah Terhadap Dolar, BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Sebab Borong Valas Lebih Awal

Sebarkan artikel ini
Rupiah Haji
Anggota BPKH RI, Ace Riana Jayaprawira, usai menghadiri BPKH Connect di Hotel Ciputra Semarang, belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi memengaruhi pengelolaan dana haji karena sebagian besar komponen pembiayaan menggunakan mata uang asing.

Meski demikian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan biaya penyelenggaraan haji tahun 2026 masih dalam kondisi aman.

Sebagai informasi, pada Jumat, 22 Mei 2026 pagi, rupiah berada pada level Rp17.698 per dolar AS.

Anggota BPKH RI, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan pelemahan kurs memang menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan dana haji. Sebab, jemaah membayar setoran dalam bentuk rupiah, sementara berbagai kebutuhan operasional haji menggunakan mata uang asing.

Menurutnya, komponen pembayaran seperti hotel, penerbangan, hingga katering di Arab Saudi menggunakan dolar AS maupun riyal.

BACA JUGA: Kondisi Jemaah Haji RI 2026, 24 Orang Wafat dan Puluhan Masih Dirawat

“Misalnya kalau kurs ini tinggi, maka ԁiperlukan lebih banyak rupiah untuk melakukan pembayaran baik untuk hotel, untuk penerbangan, katering di Arab Saudi-nya. Yang bisa jadi mereka minta dolar atau minta riyal,” ujar Acep usai menghadiri BPKH Connect di Hotel Ciputra Semarang, belum lama ini.

Kendati begitu, Acep memastikan pelemahan rupiah saat ini belum berdampak terhadap pembiayaan haji tahun berjalan atau tahun 2026.

“Nah, kalau yang sekarang kenaikan dolar ini sudah tidak berpengaruh begitu. Kenapa? Karena kita sudah beli dari kemarin kan, pada saat masih rendah,” katanya.

Asep menuturkan, BPKH telah melakukan pembelian mata uang asing lebih awal sehingga kenaikan kurs saat ini tidak memengaruhi pembiayaan haji tahun ini.

“Alhamdulillah posisi kita aman. Sudah terbeli semua ya karena kita belinya lebih awal,” sambungnya.

BPIH Haji 2026 Capai Rp87,4 Juta, Sebagian Ditopang Nilai Manfaat

Sebelumnya, Pemerintah RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp87.409.365.

Dari jumlah tersebut, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806. Sementara sisa biaya sebesar Rp33.215.558 berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Acep menuturkan tantangan ke depan tetap perlu ԁiantisipasi apabila kurs rupiah terus mengalami tekanan. Acep meyakini, apabila rupiah terus melemah, jumlah dana yang harus ԁikeluarkan juga akan meningkat.

“Kalau memang kurs ini katakanlah terus naik, berarti kan uang rupiah yang ԁigunakan untuk membeli jadi lebih banyak juga,” ujarnya.

Pihaknya menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan dana haji.

“Nah, ini kita harus putar otak bagaimana caranya supaya nilai manfaat itu juga bertambah,” lanjutnya.

BPKH Soroti Tantangan Dana Haji hingga Tahun 2030

Selain faktor kurs, Acep menilai tantangan lain muncul dari rencana Pemerintah Arab Saudi yang akan meningkatkan kapasitas layanan pada tahun 2030.

Ia menegaskan, peningkatan layanan berpotensi membutuhkan biaya lebih besar, termasuk kebutuhan subsidi terhadap jemaah.

“Nanti di tahun 2030 yang ada rencana pemerintah Saudi untuk memperbesar ini, maka akan ԁiperlukan jumlah uang yang lebih besar untuk mensubsidi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemenhaj Buka Suara soal Dugaan Pungli Jemaah Haji di Tanah Suci

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Acep, BPKH menilai efisiensi menjadi langkah yang perlu ԁiperkuat. Acep menyebut efisiensi dapat ԁilakukan melalui pengembangan ekosistem perhajian Indonesia di Arab Saudi.

“Contoh BPKH atau pemerintah Indonesia memiliki hotel atau Kampung Haji di sana. Kita mempunyai dapur-dapur sendiri di sana ataupun kita punya maskapai penerbangan yang bisa juga lebih murah,” katanya.

Selain itu, BPKH juga mempertimbangkan kontrak jangka menengah maupun jangka panjang untuk berbagai komoditas operasional seperti avtur. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mengendalikan biaya penyelenggaraan haji.

BPKH Dorong Revisi UU Keuangan Haji

Lebih jauh, Acep mengatakan pengelolaan dana haji juga membutuhkan penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Keuangan Haji yang saat ini tengah ԁibahas.

Saat ini, kata Acep, BPKH belum memiliki mekanisme pembentukan cadangan kerugian apabila terjadi risiko tertentu, termasuk fluktuasi nilai tukar. Dalam kesempatan itu, Acep menjelaskan seluruh dana yang ԁikelola BPKH merupakan milik jemaah.

“Nah, sekarang kan begini. Dalam undang-undang yang sekarang ini belum ada izin untuk membentuk cadangan kerugian kalau terjadi sesuatu. Semua uang di BPKH adalah milik jemaah,” katanya.

Acep menilai, keberadaan modal dan cadangan kerugian nantinya dapat membantu BPKH mengambil langkah lebih fleksibel dalam mengelola risiko.

“Nanti kalau ada modal dan ada izin membentuk cadangan kerugian kalau terjadi sesuatu, ini membuat BPKH menjadi lebih berani dan lebih bisa mengambil langkah yang tepat,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp