SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Gabungan Panwascam menertibkan 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di Flyover Jatingaleh, Candisari, Semarang.
Tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan, Polsek, dan Trantib setempat.
Penertiban berlangsung atas hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
Sebanyak 1.241 APK itu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Serta Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Gelar Pelatihan Saksi Partai Politik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Khususnya APK di area flyover Jatingaleh Semarang.
APK di Flyover Jatingaleh Bahayakan Pengguna Jalan
“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area flyover Jatingaleh,” katanya.