Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Kota Semarang Rekrut 4.646 Pengawas TPS Pemilu 2024

×

Bawaslu Kota Semarang Rekrut 4.646 Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pengawas TPS
Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah menjelaskan terkait persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran bagi 4.646 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Pendaftaran pengawas TPS oleh Bawaslu Kota Semarang akan berlangsung pada bulan Januari 2024 mendatang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini karena semakin dekatnya proses pemungutan suara pada 14 Februari 2023. Bawaslu Kota Semarang kemudian membuka pendaftaran Pengawas TPS. Yang harus terlantik 28 hari sebelum pelaksanaan tahap pemungutan suara. Pendaftaran mulai pada tanggal 2-6 Januari 2023.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak, dan radio. Hal ini untuk menggaungkan ajakan masyarakat Kota Semarang untuk mendaftar Pengawas TPS.

“Sebelum masa pendaftaran kita sudah melakukan sosialisasi secara masif. Agar informasi bisa sampai lebih awal ke publik,” ungkap Euis Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Diklat.

Bawaslu Rekrut 4.646 Pengawas TPS

Euis menyebut ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi PTPS. Antara lain, WNI berusia minimal 21 tahun, melengkapi surat pendaftaran, KTP, pas Foto, ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup. Dan surat pernyataan dengan beberapa ketentuan yang sudah menjadi aturan.

Lebih lanjut Euis juga menegaskan bahwa menjadi PTPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.

Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan politik mapun institusi pemerintah. Tidak sedang menduduki jabatan politik maupun institusi pemerintah. Tidak pernah dipidana selama lebih dari 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu. Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tinggalkan Balasan