Bukan hanya itu, alasan terkuat adanya penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law karena pendaftaran sebuah praktik oleh tenaga kesehatan tidak memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi. IDI beranggapan bahwa seharusnya tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik secara mandiri harus dalam kondisi jiwa dan raga yang sehat.
“Untuk melamar praktik, seorang tenaga kesehatan hanya perlu menyertakan STR, alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi. Tanpa surat keterangan sehat, bagaimana diketahui status kesehatan fisik dan mental tenaga kesehatan yang akan praktik? Tanpa rekomendasi organisasi profesi, bagaimana mengetahui tenaga kesehatan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi, etik dan moral?” tutupnya.
Adanya protes terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut harusnya menjadi kode atau tanda bagi stakeholder pembuat UU bahwa adanya hal yang tidak beres dari substansial aturan tersebut. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia, tetapi justru menjadi bendera merah karena banyaknya kontra dari warga, terlebih lagi dari tenaga kesehatan (*).