Pemkot Semarang yang anggarkan proyek mebeler Rp20 miliar
Menurut Purnomo, anggaran sebesar Rp20 miliar itu telah melalui mekanisme pembahasan resmi. “Kalau sudah Pemkot anggarkan, tidak bisa menggeser begitu saja. Mengubahnya hanya bisa lewat anggaran perubahan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengusulan perubahan anggaran berasal dari memo internal Dinas Pendidikan, lalu dibahas di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disetujui oleh DPRD dan masuk dalam APBD Perubahan 2023.
“Kami hanya tahu proses pembahasannya saja. Setelah itu menjadi tanggung jawab pelaksanaan di dinas teknis,” tegas Purnomo.
Dua saksi lain yakni Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, yang memaparkan perihal mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Kemudian Sri Haryanto, pengurus PKK Kota Semarang, yang memberikan keterangan terkait dana Lomba Masak Nasi Goreng.
BACA JUGA: Pengacara Mbak Ita Hadirkan Empat Saksi Meringankan di Persidangan
Sebagai informasi, Mbak Ita dan Alwin Basri terjerat kasus korupsi dalam 3 perkara. Mbak Ita dan Alwin kuat dugaan terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang. Selain itu, juga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Kemudian, Mbak Ita dan suaminya menurut dugaan terlibat dalam pengaturan pada proyek Penunjukan Langsung (PL) sebesar Rp2 miliar di tingkat kecamatan.
Terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang senilai Rp2,4 miliar.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pengadaan yang melibatkan dua terdakwa. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi