SEMARANG, beritajateng.tv – Enam kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap adanya informasi permintaan sejumlah uang untuk proses pengisian perangkat desa tahun 2026.
Namun, sebagian saksi juga menyebut isu serupa sudah beredar pada pengisian perangkat desa sebelum masa pemerintahan Sudewo.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam kepala desa. Yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari), M. Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum). Satu saksi lainnya, Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia, namun kesaksiannya JPU bacakan di persidangan.
Dalam persidangan, Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengaku memperoleh informasi adanya pengisian perangkat desa dari, Agus Susanto salah satu kepala desa di Kabupaten Pati. Saat menemui Agus Susanto, ia mengaku diberi tahu nominal uang yang harus disiapkan.
“Ada nominal Rp175 juta untuk sekdes, Rp125 juta untuk kasi dan kaur. Nominal Rp80 juta untuk perangkat desa tanpa bengkok, Rp100 juta untuk sekdes tanpa bengkok,” ungkap Agus di hadapan majelis hakim.
Agus mengaku sempat menyerahkan uang Rp175 juta yang merupakan uang pribadinya kepada Agus Susanto sebagai persiapan pengisian perangkat desa. “Terpaksa, karena desa membutuhkan,” katanya.
Namun, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi, uang tersebut dikembalikan sekitar dua hingga tiga hari kemudian.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Ada Isu Soal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati
Sementara itu, Kepala Desa Kedalingan, Joko Waluyo, mengaku awalnya mengetahui rencana pengisian perangkat desa saat rapat koordinasi kepala desa. Usai rapat, ia mendapat informasi dari Sudiyono mengenai adanya pengisian perangkat desa tahun 2026.





