“Tidak masuk akal kalau uang setoran saja di bedakan yang pakai bengkok dan tidak pakai bengkok. Apalagi kalau uangnya untuk CAT, bagaimana itu logikanya?” ujar hakim ketua kepada saksi Joko Waluyo.
Ketika kembali mendapat pertanyaan apakah uang tersebut untuk pelaksanaan CAT atau meloloskan calon perangkat desa, saksi Joko Waluyo akhirnya menjawab, “Dua-duanya.”
Dugaan Isu Setoran Sudah Ada Sebelum Sudewo
Dalam persidangan, Sudewo juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi terkait praktik pengisian perangkat desa pada periode sebelum ia menjabat sebagai Bupati Pati.
Sebagian saksi mengaku pernah mendengar adanya informasi mengenai setoran uang pada pengisian perangkat desa di masa sebelumnya.
Kepala Desa Sumbersari Ahmad Useri menyatakan informasi tersebut sudah ada sejak sebelum pemerintahan Sudewo. “Iya, dari sebelum-sebelumnya,” jawabnya.
M. Tafakuri juga menyebut hanya mendengar informasi tersebut dari kepala desa lain. “Iya, dari suara burung [desas desus], dari kepala desa yang lain,” katanya.
Sementara Agus Riyanto mengatakan bahwa ia hanya menerima informasi yang beredar. “Info-info seperti itu ada,” ujarnya.
Adapun Joko Waluyo mengaku tidak pernah mengalami langsung karena selama ini desanya melakukan pengisian perangkat secara mandiri. Meski pernah mendengar adanya praktik tersebut di tempat lain.
BACA JUGA: Tangis Mbak Ita Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Bapenda Tapi Tak Tahu Soal PL dan Mebeler
Sedangkan Ahmad Mahfud menyebut bahwa ia belum pernah mengalami, tetapi pernah mendengar kabar serupa.
Dalam sidang yang sama, Sudewo juga mempertanyakan mengapa para kepala desa tidak pernah mengonfirmasi langsung kepadanya maupun kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) terkait informasi permintaan uang tersebut.
“Apakah para saksi pernah konfirmasi ke saya? Padahal komunikasi saya dengan kepala desa tidak ada hambatan,” tanya Sudewo ke saksi.
Para saksi menjawab tidak pernah. Para kepala desa tersebut juga mengakui hingga saat itu belum pernah ada sosialisasi resmi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai mekanisme pengisian perangkat desa tahun 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





