JAKARTA, 19/12 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk omnibus law yang mengubah beberapa UU, sekaligus memberikan pengaturan baru dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.
“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi, Senin (19/12/2022).
Dalam UU P2SK, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank. Dan berikut adalah perubahan-perubahan tersebut.
Secara aspek kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS menjadi 7 orang, setelah sebelumnya 6 orang, ada penambahan 1 orang ADK yang membidangi penjaminan polis. Masing-masing ADK juga memiliki portofolio tugas, ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Kemudian, akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.
Selanjutnya, sesuai mandat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.