“Rekayasa ini akan mulai pada esok senin tanggal 17 April 2023. Kami sudah melakukan koordinasi juga dengan instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kab. Semarang, yang akan membantu personil Lalu Lintas di lapangan,” ucapnya.
Kasat Lantas AKP Himawan berharap dengan adanya rekayasa arus ini, warga Kab. Semarang khususnya wilayah kota Ungaran dapat memahami dan mentaati apa yang sudah menjadi ketentuannya.
“Tentunya rekayasa ini dengan segala pertimbangan situasi maupun kondisi. Oleh sebab itu, kami menghimbau dan berharap peran serta masyarakat Ungaran. Masyarakat dapat mematuhi baik rambu rambu maupun arahan petugas di lapangan. Sehingga Kamseltibcar Lantas dapat terwujud di wilayah Ungaran ini,” pungkasnya (*).
Editor: Andi Naga Wulan.