“Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi tanpa memahami legalitas dan mekanisme usahanya. Pastikan terlebih dahulu izin dan status perusahaannya,” tegasnya.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berbasis e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema tugas berhadiah yang marak beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs resmi OJK di [sipasti.ojk.go.id]. Layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [[email protected]] (email: [email protected]).
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui platform [Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)





