“Tapi faktanya banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI. Saya mengindikasi ada dua perumahan di Ngaliyan yang belum berizin,” ujarnya.
Dengan temuan itu, Satpol PP sudah menyampaikan saran kepada pengembang untuk tidak membangun di daerah itu karena masuk dalam kawasan hijau.
“Kecuali, Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning,” kata Fajar tegas.
Fajar sendiri menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dibahas oleh Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Ini baru dibahas oleh Bu Wali terkait peruntukan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar,” ujarnya. (AK/El)