Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satpol PP Akan Segel Dua Perumahan di Ngaliyan Diduga Tak Berizin

×

Satpol PP Akan Segel Dua Perumahan di Ngaliyan Diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. /Foto: Ellya.

Semarang, 17/1 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang segera melakukan penyegelan dua perumahan di Ngaliyan yang diduga langgar aturan dan tak berizin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Selasa (17/1) di Markas Komando (Mako) Satpol PP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Fajar mengatakan, setelah melalui pemeriksaan panjang Satpol PP Kota Semarang memeriksa dua perumahan di Ngaliyan yang terindikasi berdiri di lahan hijau.

Menurutnua, bencana yang terjadi berturut-turut di Kota Semarang membuat pemeriksaan hunian dan bangunan di Kota Semarang dilakukan secara intensif.

“Di Daerah Ngaliyan, dekat kelurahan Palir ditemukan dua perumahan berdiri di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Ia menyebut, perumahan-perumahan utamanya dibawah naungan Real Estate Indonesia (REI) sudah memenuhi berbagai aturan dan izin berdiri. Sehingga pihaknya menyasar perumahan dengan pengembang baru dan tak ada dalam daftar perumahan dibawah naungan REI.

Tinggalkan Balasan