Semarang, 13/12 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar penutup saluran air yang berada di dalam Komplek IB Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah dengan menggunakan alat bantu excavator dan menurunkan puluhan petugas.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan pembongkaran penutup saluran ini dilakukan karena pemilik lahan di Komplek IB tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 5 Tahun 2017 terutama di pasal 6 tentang tertib saluran.
Pemilik lahan jelas-jelas menutup saluran air milik Pemkot Semarang yang berada di samping lahan miliknya dengan menggunakan cor-coran beton.
Wisnu mengatakan penutupan saluran tersebut selain melanggar Perda juga tidak ada perizinan ke Pemerintah terlebih dahulu untuk menutupnya, sehingga Pemkot kesulitan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan saluran air tersebut.
“Ini juga tindak lanjut dari laporan warga terkait dengan penutupan saluran air milik pemerintah kota. Dan ini adalah kasus yang terluang, dulu tahun 2019 sudah pernah kami bongkar kok sekarang ditutup lagi dan warga keberatan karena dengan adanya penutupan ini pemeliharaan saluran ini akan susah,” ucap Wisnu, Selasa (13/12).
Dari informasi yang didapat, pemilik lahan berdalih adanya bau menyengat dari saluran tersebut, sehingga sengaja melakukan penutupan.