SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menghentikan sementara aktivitas pengeprasan bukit di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Tindakan tersebut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang terkait belum lengkapnya perizinan kegiatan oleh PT Jateng Agro Berdikari atau JTAB (Perseroda) selaku penanggung jawab.
Selain itu, kegiatan pengeprasan bukit untuk menguruk lahan di lokasi Rest Area KM 445 B ruas Tol Semarang-Solo tersebut telah mengakibatkan dampak banjir lumpur di rumah warga.
Penghentian sementara kegiatan ini berlangsung hingga syarat-syarat serta ketentuan perizinan yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh Perseroda Pemprov Jawa Tengah tersebut.
Namun, proses penutupan ini sempat berlangsung alot. Pasalnya, pimpinan PT JTAB selaku penanggung jawab tidak hadir untuk menandatangani berita acara, meski telah beberapa kali dihubungi.
Selain itu beberapa staf yang ada di lokasi juga enggan menandatangani berita acara yang Satpol PP Kabupaten Semarang sodorkan, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan direksi.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, sangat menyayangkan sikap manajemen yang tidak kooperatif. Termasuk saling lempar kewenangan saat diminta pertanggungjawabannya.
Bahkan kehadirannya bersama Komisi C pun tidak penanggung jawab lapangan respons dan terima dengan baik. “Mereka juga tidak mau menerima kami,” tegas Bondan.













