Semarang, 10/6 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar sosialisasi peraturan perundangan-undangan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan jika sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
Dari hasil pengamatan dan penemuan di lapangan, masih banyak ditemukan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual oleh para pedagang. Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi yang sengaja menyasar para pedagang, agen travel, pengusaha bus dan truk, ormas, hingga linmas Kelurahan dan Kecamatan.
“Kami berikan sosialisasi kepada mereka karena ada indikasi dan temuan dari bea cukai, modusnya titip rokok ke jasa pengiriman, agen-agen bus, atau lainnya,” kata Fajar, Jumat (10/6).
Fajar berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat, mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara, persaingan pasar yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.
“Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas,” paparnya.
Dalam melakukan sosialisasi, Satpol PP Kota Semarang juga menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean A Semarang, Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat DBHCHT Kota Semarang, hingga Anggota Dewan Komisi A DPRD Kota Semarang.
Dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.