Lebih lanjut Sudibyo mengatakan, Pemkot Semarang melalui Satpol PP akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelanggaran ketertiban umum yang ada di Kota Semarang. Terlebih lagi pasca Covid pihaknya setidaknya baru 3 kali melakukan operasi penertiban dan selanjutnya akan lebih rutin lagi.
Salah satu PKL depan RSWN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika dirinya memang tidak punya izin berjualan di lokasi tersebut dan mengetahui peraturan kalau tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran air.
“Saya tidak punya pilihan lain tempat berdagang, sama seperti teman PKL lain yang berdagang di sini. Kami dagang di sini soalnya pembelinya selalu ramai, apalagi kalau pas jam – jam besuk pasien biasanya banyak yang datang beli. Harapannya Pemkot bisa memfasilitasi tempat buat kami berdagang, kalau bisa tidak jauh dari sini,” katanya. (Ak/El)