“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Iptu Edi Santosa.
Petugas lalu menggelandang tersangka ke kantor Satresnarkoba Polres Blora Polda Jateng untuk dilakukan penyidikan. Kini ia mendekam ditahanan Pokres Blora untuk diproses.
Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.
“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” pungkas Kasatresnarkoba. (Her/El)