BLORA, 6/4 (BeritaJateng.tv) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis, (31/03/2022) lalu.
Ia berinisial GAS (29). GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.
Satu buah handphone, satu lembar bukti tranfer, satu sedotan warna hijau yang ujungnya lancip, satu bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada dua lubang, dua sedotan warna putih, satu plastik klip bening, dan satu Sepeda motor Honda Vario warna putih.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, S.H membenarkan adanya penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa (31/3/2022) akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” kata Iptu Edi Rabu, (06/04/2022).
Selanjutnya, Kamis (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Iptu Edi Santosa.
Petugas lalu menggelandang tersangka ke kantor Satresnarkoba Polres Blora Polda Jateng untuk dilakukan penyidikan. Kini ia mendekam ditahanan Pokres Blora untuk diproses.
Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.





